Kejari Jember Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi KUR BRI

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di BRI Unit Patrang dengan modus pinjaman fiktif melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., pada Rabu malam 29 November 2023, di hadapan wartawan menjelaskan, penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara BRI dengan Kejari Jember.

Diawali konsultasi pihak BRI Jember terkait dengan permasalahan yang muncul. Dalam konsultasi ini diketahui masalah tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi.

Pimpinan BRI yang memiliki semangat bersih-bersih menindaklanjuti dengan membuat laporan.

“Mulai bulan Juni tahun ini dimulai penyidikan oleh tim Pidsus (Pidana Khusus),” ungkap Kajari Jember.

Dua tersangka tersebut adalah mantan pegawai BRI Patrang. Mereka adalah HS dan S.

HS saat itu kepala unit BRI Patrang. Sedangkan S adalah pensiunan pegawai BRI yang pernah menjabat sebagai kepala unit BRI.

S berperan mencari debitur untuk mendapatkan uang KUR BRI. Sejumlah orang didapatkan, hingga mengajukan kredit melalui program KUR.

Sedang HS yang menjadi pejabat di BRI Unit Patrang berperan memberikan persetujuan atas pengajuan KUR melalui tersangka S.

Saat pencairan, uang dipegang oleh S. Termasuk kartu ATM dan buku tabungan. Meski saat itu para debitur datang ke kantor BRI Unit Patrang, uang dalam penguasaan S.

Akibat peran kedua orang tersebut, terjadi kerugian negara mencapai Rp. 875 juta.

Kajari Jember menjelaskan, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa beberapa saksi. Termasuk seseorang yang berperan mencari debitur, salah satunya AB.

“Karena udah jelas perbuatan tersangka ini, maka tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini,” tersang Kajari Jember.

Menurut Kajari Jember, perkara ini bisa berkembang dengan tersangka lain.

Ada 10 saksi yang telah diperiksa terkait dengan perkara tersebut.

Terkait kerugian negara, Kajari Jember menegaskan akan berupaya untuk mengembalikan kerugian tersebut. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts